BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah strategis dengan melatih agen literasi keimigrasian yang tersebar di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Bangka Selatan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman agen mengenai isu-isu keimigrasian dan meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, menjelaskan bahwa agen-agen literasi ini akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai keimigrasian. Tugas utama mereka adalah memberikan informasi yang akurat mengenai pelayanan keimigrasian serta mendata keberadaan warga asing yang tinggal di wilayah mereka. Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan merupakan bagian dari program inovatif bernama *Imigrasi Corner* (ICON). Inisiatif ini dirancang oleh Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel untuk memastikan kehadiran terkini imigrasi dalam masyarakat. Program ini sangat penting, terutama bagi daerah-daerah yang letaknya jauh dari kantor imigrasi, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan. "Agen literasi bertindak sebagai jembatan informasi yang menyediakan data terkini dan akurat mengenai keimigrasian, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)," papar Alimuddin. Dari sudut pandang lokal, Camat Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Amrul Mustakim, menyatakan dukungannya terhadap pelatihan ini. Dia berharap agen literasi ini dapat berkontribusi dalam menyalurkan informasi terkait pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang selama ini kurang terpapar informasi tersebut. "Warga di Bangka Selatan sebelumnya sangat minim dalam akses informasi seputar keimigrasian. Kehadiran agen literasi diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian," ungkapnya. Dalam sesi pelatihan, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Selamet Sutarno, menjadi narasumber dan menyampaikan berbagai materi penting. Beberapa topik yang dibahas antara lain adalah persyaratan untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia, izin tinggal keimigrasian, penggunaan aplikasi *M-paspor*, serta kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan keberadaan warga negara asing. Sementara itu, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Andrey Sofyan Isak, turut menekankan urgensi pelaksanaan Imigrasi Corner. Peningkatan permohonan paspor, meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta keberadaan TKI non-prosedural merupakan faktor pendorong utama bagi penguatan program ini. "Diharapkan melalui kegiatan ini, agen literasi dapat semakin memahami perannya dalam mengedukasi masyarakat mengenai informasi keimigrasian di Kabupaten Bangka Selatan," tutup Andrey Sofyan. ANTARA