JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, masalah perumahan di Indonesia masih menjadi tantangan signifikan yang perlu diatasi. Sebagian besar penduduk menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan sebuah lingkungan yang memungkinkan setiap keluarga, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat mengakses rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar. Sebagai suatu bangunan, rumah memiliki peran penting sebagai tempat bagi penghuninya, yang tidak hanya berfungsi untuk tinggal tetapi juga untuk membina keluarga. Rumah menggambarkan harkat dan martabat pemiliknya serta berfungsi sebagai aset bernilai. Dari sinilah, pendidikan karakter dapat ditanamkan untuk membentuk generasi yang siap memperjuangkan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara perlu berperan aktif dalam mendukung masyarakat agar memiliki akses yang lebih mudah terhadap perumahan. Ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan program perumahan dan kawasan pemukiman yang baik. Penting bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjamin bahwa sistem pembiayaan berjalan terpadu dengan rencana pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Dukungan terhadap lembaga keuangan non-bank pun menjadi signifikan dalam mengumpulkan dana tabungan dan sumber daya lainnya yang diperuntukkan khusus bagi perumahan. Dalam konteks tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat (*Tapera*) diperkenalkan sebagai inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan lebih mudah melalui mekanisme tabungan yang sistematis. Program ini benar-benar dibangun di atas prinsip-prinsip filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kokoh. Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa *Tapera* adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam periode tertentu, dan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. Selanjutnya, dalam Pasal 39 dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan mengenai proses pembiayaan perumahan berdasarkan beberapa kriteria seperti durasi kepesertaan dan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah. Asas kemanfaatan menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan *Tapera*. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan program tersebut harus berfokus pada memberikan manfaat maksimal bagi peserta dalam konteks pembiayaan perumahan. Konsep gotong royong juga ditekankan dalam pengelolaan *Tapera*. Diharapkan dana yang terkumpul tidak hanya membantu penyediaan rumah, tetapi juga memperkuat budaya gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap perumahan yang terjangkau serta meningkatkan solidaritas sosial masyarakat. Melalui dana *Tapera*, peserta dapat memperoleh pinjaman atau bantuan untuk membeli rumah dari dana yang terkumpul secara kolektif. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa tabungan yang terakumulasi dapat diakses kembali oleh peserta ketika mereka mencapai usia pensiun atau dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Pengelola *Tapera*. Program pemupukan dana *Tapera* ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak. Ini menjadi sangat penting mengingat tantangan kekurangan perumahan, khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Dana ini berperan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan, yang pada gilirannya memungkinkan lebih banyak individu untuk memiliki rumah. Menurut Dr. Ahmad Zaki dari Universitas Gadjah Mada, *Tapera* tidak hanya memberikan kebebasan finansial, tetapi juga membangun rasa kepemilikan dan tanggung jawab di kalangan masyarakat. Inisiatif ini mendorong masyarakat untuk bekerja sama dalam pembangunan rumah, melalui program penyuluhan yang mendidik tentang teknik pembangunan secara kolektif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa proyek perumahan yang melibatkan partisipasi masyarakat seringkali lebih berhasil dibandingkan proyek yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Dengan demikian, kegiatan gotong royong dapat memperkuat hubungan sosial di antara warga. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam program *Tapera* juga memicu inovasi dan kreativitas. Masyarakat didorong untuk berpikir kreatif dalam memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa daerah dengan penerapan prinsip gotong royong dalam program perumahan mengalami peningkatan yang signifikan dalam hal kepemilikan rumah. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam *Tapera* terbukti meningkatkan kualitas pembangunan dan kepuasan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Sebagai penutup, pemupukan dana *Tapera* memberikan dampak positif yang signifikan dalam membangun budaya gotong royong di sektor perumahan masyarakat Indonesia. Dengan meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan, menumbuhkan kolaborasi, memperkuat jaringan sosial, dan mendorong inovasi, *Tapera* berpotensi menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan rumah layak untuk semua. Untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan. Dengan demikian, semangat gotong royong akan semakin menguat dan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera. ANTARA