**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan permintaan agar pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta datang bersama dengan pimpinan partai politik yang mengusulkan mereka. Kehadiran kedua pihak ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran peserta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa syarat kehadiran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam proses pengusulan dan pencalonan. "Pasangan calon diwajibkan untuk hadir bersama pimpinan partai politik yang menyokong mereka," ujarnya pada konferensi pers yang diselenggarakan terkait pendaftaran paslon Pilkada DKI.
Wahyu juga menerangkan mengenai proses administrasi dokumen pendaftaran. Surat Keputusan (SK) dukungan yang disebut model B1-KWK terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk pencalonan dan persetujuan. SK B1-KWK ini merupakan dokumen yang harus diunggah melalui aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon) dan diserahkan dalam bentuk fisik.
Lebih lanjut, dia menegaskan peran KPU DKI dalam hal penerimaan pendaftaran. Komisi ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan lengkap. Proses verifikasi administrasi dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.
KPU DKI juga mengingatkan kepada para bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. "Setiap partai politik harus menyerahkan bukti dukungan dan membawa dokumen B1-KWK yang relevan," tambah Wahyu.
Dalam pantauan di lokasi, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno telah mengunjungi Kantor KPU DKI Jakarta pada tanggal 28 Agustus pukul 11.10 WIB. KPU DKI mengonfirmasi bahwa keduanya adalah pasangan calon yang hadir pada hari kedua pendaftaran.
Pendaftaran calon untuk Pilkada DKI Jakarta ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pendaftaran untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Agustus, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
KPU DKI juga menetapkan batasan jumlah pendukung yang diperbolehkan untuk hadir dalam pendaftaran, yaitu maksimal 200 orang bagi setiap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pendaftaran tersebut.
ANTARA
KPU DKI Mewajibkan Paslon Hadir Bersama Pimpinan Parpol Saat Pendaftaran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







