**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini khususnya relevan dalam konteks situasi politik yang sedang berkembang saat ini, di mana dinamika politik dapat memicu berbagai aksi demonstrasi oleh masyarakat.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menggarisbawahi bahwa belakangan ini terjadi gelombang demonstrasi yang melibatkan beragam elemen, mulai dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga pekerja, seniman, dan tokoh politik. Dia berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM ketika berhadapan dengan pengunjuk rasa.
Dhahana menekankan bahwa dalam setiap situasi, kepolisian diharapkan melakukan penegakan hukum secara profesional dan adil, sekaligus menghormati hak-hak setiap individu. Penting bagi petugas kepolisian untuk tidak mudah terprovokasi oleh emosi atau subjektivitas saat berinteraksi dengan massa demonstran.
Merujuk kepada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Pandangan ini selaras dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan kebebasan individu untuk mengekspresikan ide dan pendapatnya melalui berbagai saluran.
Maka dari itu, Dhahana meminta agar kepolisian tetap menghormati kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang sudah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Penegakan hukum terhadap demonstran harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Lebih lanjut, Dhahana menyebutkan bahwa Polri memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, terdapat juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang berfokus pada penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.
Dengan adanya kedua regulasi tersebut, dia menekankan bahwa sudah sepatutnya nilai-nilai HAM diintegrasikan ke dalam setiap respons kepolisian terhadap aksi massa. "Jangan sampai muncul tindakan yang melanggar HAM, karena tindakan represif yang tidak berlandaskan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk keadaan dan mengancam proses demokrasi yang tengah dibangun," imbuhnya.
Dhahana juga menyampaikan bahwa Kemenkumham akan terus memantau perkembangan situasi serta memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi dasar utama dalam setiap tindakan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
ANTARA
Penegakan Hukum di Indonesia Harus Utamakan Hak Asasi Manusia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







