JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengembangkan jabatan fungsional bagi analis hak asasi manusia (HAM) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan HAM di dalam berbagai aspek regulasi yang ada. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengungkapkan dalam sebuah *podcast* berjudul “Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” pada hari Rabu, bahwa pihaknya menargetkan telah menciptakan jabatan fungsional ini sebelum awal Januari 2025. Dhahana menekankan pentingnya jabatan fungsional analis HAM ini, karena perannya yang sangat strategis untuk mencapai visi dan misi pembangunan Indonesia ke depan. Salah satu contohnya dapat ditemukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mencakup penguatan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta perlindungan hak asasi manusia. “Seberapa besar kontribusi hak asasi manusia dalam pembangunan. Maka dari itu, kami berpendapat bahwa pembentukan jabatan fungsional analis HAM adalah langkah yang sangat strategis,” ujar Dhahana. Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana yakin bahwa ini membuka peluang yang lebih luas untuk mewujudkan jabatan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari rencana pembentukan jabatan fungsional này, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengundang Kemenkumham untuk memberikan penjelasan terkait inisiatif tersebut. “Kemenpan RB meminta kami untuk memberikan penjelasan mengenai pembentukan jabatan fungsional analis HAM. Ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperkuat pelaksanaan HAM,” tambahnya. Dhahana percaya bahwa keberadaan jabatan fungsional ini akan memperkuat pengarusutamaan hak asasi manusia dalam berbagai produk hukum yang dihasilkan. Mengacu pada Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. “Oleh karena itu, saat pemerintah merancang kebijakan baru dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, perspektif yang digunakan tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” tutup Dhahana. ANTARA