**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku kini tengah fokus untuk mengawasi seluruh proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Maluku, Subair, pihaknya telah mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan tugas pengawasan ini, termasuk dalam hal penerimaan pendaftaran calon. Persiapan tersebut mencakup koordinasi yang telah dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kepolisian Daerah (Polda) untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Ditegaskannya, Bawaslu juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan di masing-masing daerah berjalan optimal.
"Kami siap menerima permohonan sengketa apabila ada pihak yang mengajukan keluhan terkait proses ini," kata Subair. Ia memastikan bahwa setiap sumber daya yang diperlukan telah disiapkan untuk menjamin transparansi dalam proses pendaftaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya pengawasan yang ketat diakui oleh Subair, guna mencegah terjadinya pelanggaran. Dia berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada dengan memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat administratif maupun hukum yang ditentukan.
"Demi menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada, kami akan memastikan setiap calon yang mendaftar memenuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Subair.
Di samping itu, Bawaslu Maluku juga memohon kepada para bakal calon dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan ini. Mereka didorong untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dengan persiapan yang solid, Bawaslu Maluku optimis bahwa proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga pemberitahuan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024.
"Tim penghubung telah melaporkan bahwa tiga bakal pasangan calon telah menyampaikan surat resmi ke KPU. Mereka adalah pasangan Murad-Michael, Hendrik-Abdulah Fanath, dan Jefry," jelas M. Shaddeq Fuad.
Proses pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIT dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIT.
"Tempat pendaftaran dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku," tambahnya.
ANTARA
Bawaslu Maluku Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







