KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari, Sulawesi Tenggara, telah meluncurkan program *Pintar Plus* sebagai upaya pendampingan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dirancang untuk mempercepat akses pelaku usaha terhadap izin edar produk mereka. Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha di Sulawesi Tenggara yang bisa mengantongi izin edar. "Kami menargetkan agar lebih banyak pengusaha di kawasan ini, khususnya di Kota Kendari, dapat dengan mudah mendapatkan izin. Pada tahun sebelumnya, kami berhasil menerbitkan sekitar 40 hingga 50 izin, dan kami berharap di tahun ini jumlahnya dapat meningkat signifikan," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kendari. Riyanto menekankan bahwa percepatan proses perizinan menjadi sangat penting dalam mendorong UMKM untuk mengajukan produk mereka. Program ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada pelaku UMKM agar mendaftarkan produk mereka melalui berbagai saluran, termasuk BPOM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Kesehatan setempat. Salah satu tantangan utama yang dihadapi UMKM dalam memperoleh izin edar adalah kendala yang berkaitan dengan fasilitas, pembiayaan, promosi, serta pembuatan kemasan produk. "Kami menyadari banyak pelaku UMKM mengalami kesulitan di berbagai aspek tersebut. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk hadir memberikan solusi dan fasilitas yang dibutuhkan," lanjut Riyanto. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sering kali produk dari UMKM mengalami konflik merek dengan produk yang berasal dari daerah lain. Ini merupakan salah satu masalah yang perlu diselesaikan terkait hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Program *Pintar Plus* ini tidak hanya akan memberikan pendampingan dari sisi administratif, tetapi juga mencakup langkah proaktif dengan melakukan kegiatan jemput bola. Tim dari Balai POM Kendari akan secara langsung mendatangi pelaku UMKM untuk memberikan bimbingan yang diperlukan. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses perolehan izin edar dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, serta dapat menjangkau UMKM yang mungkin memiliki keterbatasan akses untuk mendapatkan layanan perizinan. ANTARA