DENPASAR –
**Borneonews - Singaraja**, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan penekanan yang kuat mengenai pentingnya keberadaan komite sekolah. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong keterlibatan orang tua dan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa berbagai program pendidikan dapat berlangsung dengan sukses. Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, I Made Sedana, mengingatkan bahwa peran komite sekolah seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai formalitas untuk mengakses dana Bantuan Operasional Sekolah (*BOS*). Menurutnya, fungsi komite perlu dijalankan sesuai dengan peraturan serta regulasi yang telah ditetapkan dan tidak sebatas pada kebutuhan administratif semata. Sedana mencatat bahwa masih terdapat banyak sekolah di wilayah tersebut yang belum mengoptimalkan peran komite mereka. Hal ini terlihat dari berbagai program yang bersifat vital, seperti pada tahap persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana *BOS*. Ia mencatat bahwa dalam satu insiden, salah satu komite sekolah di Buleleng melaporkan tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan ketua komite untuk keperluan administrasi *BOS*. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 Tahun 2016, Sedana menjelaskan bahwa tugas komite sekolah meliputi pemberian pertimbangan dalam penetapan dan implementasi kebijakan pendidikan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam merangkul dana dan sumber daya pendidikan yang berasal dari masyarakat, baik secara perorangan, organisasi, ataupun sektor industri. Ini dapat dilakukan melalui pendekatan yang kreatif dan inovatif. Di sisi lain, komite sekolah juga memiliki peran penting dalam pengawasan pelayanan pendidikan di sekolah. Mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, serta menerima dan menangani keluhan, saran, kritik, serta aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, serta masyarakat umum yang berkaitan dengan kinerja sekolah. Untuk itu, pihak Dewan Pendidikan mengimbau kepada para kepala sekolah di Buleleng untuk lebih teliti dalam mengevaluasi berbagai ketentuan terkait fungsi komite sekolah. Salah satu langkah yang perlu diambil adalah memperbarui surat keputusan (SK) pengurus komite yang sudah habis masa berlakunya. Sedana menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, masa jabatan keanggotaan komite sekolah maksimal adalah tiga tahun, dan mereka dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap SK komite agar tidak ada pengurus yang menjabat selama puluhan tahun tanpa evaluasi. Lebih jauh, Sedana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan pendidikan di daerah mereka. Ia menginginkan agar individu yang memiliki kemampuan serta pengetahuan yang baik di bidang pendidikan untuk turut serta dalam komite, menjadikan komite beragam bukan hanya dari kalangan orang tua siswa, namun juga melibatkan pakar, tokoh masyarakat, serta individu-individu yang peduli terhadap pendidikan. Dengan demikian, penguatan peran komite sekolah diharapkan dapat berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Kabupaten Buleleng. ANTARA