PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kalteng berkomitmen untuk mencapai target investasi.

“Dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Prov. Kalteng berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sukarno, di Pulang Pisau, baru baru ini.

Sukarno mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko Secara Terkoordinasi.

DPMPTSP mengingatkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216.

Berbekal aturan tersebut DPMPTSP Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko Secara Terkoordinasi pada PT. Jagat Samudra Persada di Kabupaten Pulang Pisau.

PT. Jagat Samudra Persada merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan. Meskipun perusahaan ini memiliki skala usaha mikro, namun berada pada risiko tinggi (high risk).

Sehingga perlu dipastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai prosedur standar dan para teknisinya memiliki keahlian yang tersertifikasi. (HERMAWAN DP/H)