KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, baru-baru ini berhasil menangkap dua nelayan di Kabupaten Konawe Selatan. Keduanya ditangkap karena melakukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan. Kedua nelayan tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial SA berusia 43 tahun dan NA berusia 42 tahun, merupakan penduduk dari Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, pada hari Selasa, 27 Agustus. Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat mereka sedang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Dalam proses interogasi, mereka mengakui rencana penggunaan *explosives* tersebut di sekitar Perairan Laonti, yang dikenal memiliki kekayaan biota laut. Faisal mengungkapkan bahwa pelaku meracik sendiri bahan peledak tersebut dengan menggunakan material yang mudah diperoleh di pasaran, seperti pupuk, bensin, serta bahan kimia tertentu. Rencana pengeboman ini diarahkan ke wilayah yang dikenal sangat padat dengan kehidupan laut. Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Bukti yang ditemukan meliputi botol bom ikan yang siap diledakkan, empat botol berisi bahan peledak dalam proses pembuatan, dua botol yang berisi bensin campuran bahan peledak, serta dua unit dopis berfungsi sebagai detonator dan dua korek api. Untuk pertanggungjawaban hukum, kedua nelayan ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah tersebut. ANTARA