SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) di tahun ini secara resmi hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Hal ini terjadi karena jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan calon baru. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa kepastian mengenai jumlah pasangan calon tersebut berdasarkan data suara sah partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerah hingga hari kedua pendaftaran. Menurut Handi, partai PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dengan dukungan 5,2 juta suara sah. Di sisi lain, gabungan sembilan partai politik berkolaborasi untuk mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, yang memperoleh dukungan lebih besar, yaitu 13,7 juta suara sah dari Pemilu 2024. Partai-partai yang tergabung dalam koalisi untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, serta Partai Demokrat. Dengan total suara sah Pemilu Legislatif 2024 yang mencapai 19,8 juta, masih terdapat kira-kira 900.000 suara yang tersisa. Namun, Handi mengingatkan bahwa batas minimal suara sah yang dibutuhkan untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah adalah 1,2 juta suara. "Ada sisa suara, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi syarat pencalonan," ungkapnya. Meski tidak ada kemungkinan untuk mengajukan pasangan calon baru, KPU tetap membuka pendaftaran hingga batas akhir pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengusung Andika Perkasa, mantan Panglima TNI, dan Hendrar Prihadi, Kepala LKPP, sebagai pasangan calon. Di pihak lain, sembilan partai politik mengusung mantan Kapolda Jawa Tengah, Komjen Pol. Ahmad Luthfi, dan mantan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen sebagai bakal pasangan calon. ANTARA