JAKARTA –
**Borneonews - Moskow**, Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, mendesak agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan rencana yang diusulkan oleh kepala otoritas keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir, terkait pembangunan sinagoge di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Ben-Gvir, dalam pernyataannya yang baru-baru ini disampaikan, menyatakan niatnya untuk membangun sinagoge di Bukit Bait Suci di Kota Tua Yerusalem, dengan klaim bahwa tindakan itu bertujuan untuk menciptakan *equal rights* atau persamaan hak bagi umat Yahudi dan Muslim. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan banyak pihak, mengingat kompleks ini memiliki makna religius yang sangat penting bagi umat Islam. Safadi melalui akun resmi di platform X pada Selasa (27/8), menekankan urgensi tindakan dari Dewan Keamanan PBB serta seluruh komunitas internasional. Ia mengingatkan bahwa tindakan Israel yang melanggar status quo yang sudah berlangsung selama ini merupakan sebuah tindakan ilegal yang dapat menimbulkan ketegangan lebih lanjut di wilayah tersebut. Lebih lanjut, Safadi juga mencatat bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga status quo yang sudah ada dalam konteks sejarah dan hukum kawasan suci Yerusalem. Dalam pandangannya, Dewan Keamanan PBB diharapkan dapat mengadopsi sebuah resolusi yang bersifat mengikat untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih jauh serta eskalasi ketegangan yang mungkin dipicu oleh rencana tersebut. Situasi yang berkembang saat ini dinilai sudah sangat mencekam. Menurut Safadi, ideologi yang penuh kebencian yang mendorong rencana perubahan identitas Masjid Al-Aqsa berpotensi menjadi pemicu bentrokan baru. Ia memperingatkan bahwa konsekuensi dari tindakan semacam itu akan sangat berbahaya bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut. Bukit Bait Suci, yang dikenal dalam terminologi Islam sebagai Haram al-Sharif, merupakan lokasi ketiga tersuci bagi umat Muslim dan diatur oleh lembaga keagamaan Wakaf Islam. Meskipun saat ini umat Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs tersebut, mereka masih dilarang untuk melakukan ibadah di sana, demi menghindari konflik dan ketegangan antara kedua kelompok tersebut. ANTARA