JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan. Kuota tambahan tersebut sebanyak 20 ribu, yang dibagi menjadi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Jaja menyatakan, "Terkait dengan pembagian 50:50, saya tidak memiliki informasi mengenai hal itu. Dalam diskusi yang kami lakukan, salah satu isu yang dibahas adalah kepadatan di Mina. Namun, keputusan akhir tetap pada proporsi 50:50." Pernyataan Jaja disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansus, Maman Imanulhaq, yang ingin mengetahui siapa yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan tersebut. Maman juga menanyakan apakah Jaja telah berupaya menjelaskan kepada pimpinan Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa pembagian kuota haji ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang tersebut, khususnya Pasal 64, dinyatakan bahwa Menteri Agama menetapkan kuota haji khusus yang berjumlah delapan persen dari total kuota haji Indonesia. Menanggapi hal ini, Jaja menjelaskan bahwa ia berpedoman pada Pasal 9 Undang-Undang yang sama, yang mengatur bahwa setiap penambahan kuota haji untuk Indonesia ditetapkan oleh Menteri. "Saat kami berdiskusi mengenai Pasal 9, kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri, sehingga kami mencapai kesimpulan tersebut," ungkap Jaja. Pertanyaan mengenai alokasi kuota haji tambahan menjadi fokus utama Pansus Angket Haji, yang menilai bahwa tindakan Menteri Agama melanggar ketentuan alokasi kuota yang sudah diatur. Pansus mencatat bahwa proporsi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan alokasi seharusnya 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Dalam rapat dengan Pansus pada Rabu (21/8), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa Kementerian Agama memutuskan proporsi 50:50 berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019. Pembagian kuota dengan rasio tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor tempat jamaah haji ditempatkan. Jamaah Indonesia biasanya berada di sektor 3 dan 4, sementara sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus. Ini berarti, di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia akan berbagi ruang dengan jamaah dari negara lain, seperti Malaysia, China, dan Filipina. Kementerian Agama tidak bisa membayangkan betapa padatnya situasi jika 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler lainnya di tenda maktab yang terbatas. Akhirnya, Indonesia mengusulkan agar kuota haji tambahan dimasukkan ke dalam zona 2 yang relatif masih kosong. Zona tersebut biasanya digunakan oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, terdapat pengalihan kuota yang ditujukan untuk jamaah haji khusus. ANTARA