**Borneonews - Samarinda**, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap data pegawai yang pernah berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menjelang pembukaan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa pegawai yang terdaftar dalam *database* Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah akan diutamakan dalam proses pengadaan PPPK tahun depan. Menurutnya, tenaga non-ASN yang memiliki status tersebut dan telah bekerja secara aktif selama dua tahun berturut-turut juga berhak untuk mendaftar.
Deni menekankan bahwa pelamar PPPK hanya diperbolehkan untuk melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada saat pendaftaran. Dalam konteks jabatan fungsional guru, Deni menyatakan bahwa prioritas akan diberikan kepada peserta yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021, serta mereka yang belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Tidak hanya itu, guru yang memiliki status THK-II dan terdaftar dalam *database* BKN, sebagai serta non-ASN yang terdaftar pada *database* tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar, juga berhak mengikuti seleksi. Selain itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah dasar negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun, termasuk dalam kategori pelamar yang dapat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam *database* kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memiliki kesempatan untuk melamar.
Selanjutnya, untuk tenaga fungsional di bidang kesehatan, persiapan untuk penjaringan PPPK di Kalimantan Timur juga mencakup mereka yang sebelumnya berstatus THK-II, yang terdaftar dalam *database* BKN, serta tenaga non-ASN yang juga terdaftar di BKN dan aktif di instansi pemerintah. Kriteria lain adalah mereka yang telah bekerja secara berkelanjutan selama minimal dua tahun.
Deni menambahkan bahwa pelamar di bidang kesehatan tersebut hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja saat pengajuan pendaftaran. Untuk pelamar bidan pendidik tahun 2023 yang telah lulus PPPK pada jabatan fungsional bidan kategori keahlian, serta pelamar seleksi PPPK 2024, harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan No. PR.01.93/F/570/2024.
Deni berharap proses identifikasi data pegawai ini dapat menciptakan peluang yang adil bagi semua pelamar yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
ANTARA
Identifikasi Data Pegawai untuk Pembukaan PPPK 2024 di Kaltim
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







