**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, menegaskan bahwa Pramono Anung, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, diwajibkan untuk mengajukan cuti setelah dia mendaftarkan dirinya sebagai calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024.
Idham menjelaskan, setiap menteri kabinet yang mendaftar sebagai calon dalam pemilihan yang diusung oleh partai atau gabungan partai, harus mendapatkan cuti di luar tanggungan negara. "Hal ini berlaku juga bagi Pramono Anung ketika dia melaksanakan kampanye," ungkap Idham saat dihubungi di Jakarta.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa keputusan terkait apakah Pramono akan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. "Keputusan ini adalah sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," tegasnya.
Di sisi lain, Pramono Anung sendiri mengungkapkan bahwa dia telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dua kali untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikannya saat pendaftaran calon di KPU Provinsi DKI Jakarta bersama Rano Karno sebagai pasangan calon.
"Saya secara pribadi telah memberitahukan dan memohon izin kepada Presiden sebanyak dua kali," kata Pramono. Saat dia menyampaikan permohonan izin pertama, Presiden memberikan dorongan yang kuat untuknya agar ikut serta dalam pilkada tersebut. "Beliau sempat berkata, 'Mas, tidak banyak orang yang mendapatkan kesempatan seperti ini. Harus maju'," ungkap Pramono menirukan pernyataan dari Jokowi.
Meskipun mendapatkan dukungan tersebut, Pramono mengakui masih memiliki keraguan untuk melangkah maju. Namun, setelah adanya kepastian tugas dan dorongan dari partai, dia kembali meminta izin kepada Presiden keesokan harinya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Pramono Anung tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya setelah pendaftaran sebagai bakal calon gubernur. Menurut Hasan, keputusan mundur atau tidaknya merupakan hak pribadi Pramono. "Soal mundur atau tidak itu adalah pilihan Pak Pramono karena dia tidak diharuskan untuk mundur," jelas Hasan dalam sebuah pesan tertulis yang diterima wartawan.
Hasan menambahkan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. "Cukup cuti saja pada saat masa kampanye," tambahnya.
ANTARA
Pramono Anung Harus Cuti Setelah Daftar Calon Gubernur DKI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







