SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dalam operasi tersebut, mereka membawa pulang lima dokumen yang dianggap penting. Penyeledikan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada hari Rabu sekitar pukul 08:30 WIB. Sejumlah penyidik tiba di lokasi dengan menggunakan empat unit kendaraan. Sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan mengamankan beberapa dokumen yang terdiri dari lima lembar. Sekitar pukul 11:30 WIB, para penyidik KPK terlihat meninggalkan lokasi penggeledahan yang dijaga oleh sejumlah anggota Polres Situbondo. Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021 hingga 2024. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, diinformasikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum memberikan rincian lebih jauh terkait identitas atau spesifikasi tindak pidana korupsi yang dialami. KPK berkomitmen untuk publikasikan nama-nama tersangka serta rincian perkara setelah proses penyidikan dirasa cukup matang. "Terkait tindakan melawan hukum dari para tersangka, informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah penyidikan dianggap selesai," tambahnya, menegaskan langkah transparansi yang diambil oleh komisi antirasuah tersebut. ANTARA