**Borneonews - Kudus**, Sebanyak 42 pemain dan ofisial dari tim sepak bola Persiku Kudus yang berlokasi di Jawa Tengah, terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat dialami oleh para pekerja dalam menjalankan tugas mereka.
General Manager Persiku Kudus, M Ilham Akbar, menyatakan bahwa keberadaan program jaminan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan performa pemain, karena mereka tidak perlu khawatir dengan risiko kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan yang diberikan untuk melindungi seluruh anggota tim yang terdiri dari 42 orang tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, jika ada pemain atau ofisial yang mengalami cedera atau sakit, semua biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya memberikan ketenangan bagi mereka dalam menjalani aktivitas sepak bola.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pemain dan ofisial merupakan bagian dari upaya menjamin kesejahteraan pekerja di sektor olahraga. Menurutnya, status risiko yang dihadapi oleh para pemain serta ofisial sangat mirip dengan pekerja di sektor lainnya.
Kepesertaan mereka mulai berlaku sejak bulan Agustus 2024 dan akan terus berlanjut selama mereka aktif berkontribusi di Persiku Kudus. Para pemain dan ofisial terdaftar dalam dua program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*) dan Jaminan Kematian (*JKm*). Premi untuk program *JKK* ditetapkan sebesar 0,89 persen dari upah, sementara untuk *JKm* sebesar 0,3 persen dari penghasilan yang diterima.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis berlangsung di Lapangan Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, saat tim tengah menjalani latihan pada tanggal 27 Agustus. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho, yang menyerahkan dokumen kepada pelatih serta anggota tim seperti Renshi Yamaguchi dan Jajang Mulyana.
Lingkup perlindungan yang diberikan mencakup perjalanan dari rumah menuju lokasi latihan atau pertandingan, serta perjalanan kembali setelah kegiatan tersebut. Manfaat yang diperoleh oleh peserta termasuk perawatan medis tanpa batas hingga sembuh bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan rekomendasi medis.
Lebih jauh, jika seorang pekerja berada dalam fase pemulihan dan tidak dapat bekerja, peserta berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kasus kematian peserta, santunan yang diserahkan kepada ahli waris tercatat sebesar Rp42 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
ANTARA
Persiku Kudus Daftar 42 Pemain dan Ofisial ke BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







