JAKARTA –
**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Situbondo pada hari Rabu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (*PEN*) serta proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2024. Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru Bicara KPK, telah mengonfirmasi informasi mengenai penggeledahan tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan, Tessa menyebutkan bahwa lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Hingga saat ini, Tessa belum dapat memberikan rincian mengenai hasil temuan dari kegiatan penggeledahan, mengingat proses tersebut masih berlangsung. Ini menunjukkan bahwa KPK sedang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada malam hari sebelum penggeledahan, tepatnya pada Selasa, 27 Agustus, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan pengadaan barang serta jasa di wilayah ini. Dalam pengumuman tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial KS dan EP. Keduanya berperan sebagai penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan rincian terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sesuai dengan prosedur di KPK, pihaknya akan mengumumkan nama-nama tersangka dan rincian terkait kasus tersebut setelah penyidikan dianggap telah memadai. "Informasi mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami sampaikan ketika proses penyidikan telah mencapai tahap yang cukup," ujar Tessa menambahkan. KPK melanjutkan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. ANTARA