BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa semua syarat yang diperlukan untuk pencalonan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dipenuhi. Ketua KPU Bandarlampung, Deddy Triyadi, menjelaskan bahwa mereka telah menerima penyerahan syarat calon beserta syarat pencalonan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan regulasi yang berlaku, dokumen dari kedua calon tersebut dinyatakan lengkap. Dengan dinyatakannya kelengkapan syarat pencalonan, KPU Bandarlampung kemudian mengeluarkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon tersebut. Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan, KPU telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani yang berada di Kota Metro. Pemeriksaan kesehatan bagi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya. Deddy Triyadi juga menambahkan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah masih akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dan KPU tetap membuka peluang bagi pasangan calon lainnya yang ingin mendaftar. "Proses pendaftaran ini masih berlangsung sampai besok pukul 23.59 WIB, sehingga masih ada kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar," jelasnya. Apriliwanda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada ini dengan ketat. Ia mengungkapkan, berkas pencalonan dan calon dari Eva-Deddy telah diterima oleh KPU, dan Bawaslu juga ikut menyaksikan proses tersebut. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mencakup semua tahap, termasuk saat proses pendaftaran ke KPU, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. "Kami telah menugaskan pengawas untuk mengawasi keberangkatan pasangan Eva-Deddy, guna memastikan tidak ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, mengingat keduanya adalah petahana," katanya. Namun, Apriliwanda menjelaskan bahwa sampai saat ini, Bawaslu belum menerima laporan dari jajaran pengawas mengenai adanya pelanggaran selama proses pendaftaran berlangsung. "Kami masih menunggu laporan dari pengawas terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran selama pendaftaran calon Eva-Deddy ke KPU," ungkapnya. Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, melakukan pendaftaran ke KPU bandarlampung dengan dukungan dari sembilan partai politik. Dukungan tersebut terdiri dari tujuh partai politik yang memiliki kursi di parlemen, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, dan Demokrat, serta dua partai non-parlemen, yaitu PSI dan PPP. Eva Dwiana, yang lebih dikenal sebagai Bunda Eva, merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung untuk periode 2021–2024. Ia adalah istri dari Herman HN, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Sebelumnya, Eva juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024. Sementara itu, Deddy Amarullah adalah Wakil Wali Kota Bandarlampung untuk periode yang sama dengan Eva, yakni 2021-2024. Dia merupakan pasangan dari Eva Dwiana. Sebelum terjun ke dunia politik, Deddy adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terakhir menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintah. Lahir pada 15 Januari 1957 di Tanjungkarang, Deddy adalah kader partai Gerindra untuk Pemilu 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai politikus Partai NasDem. ANTARA