JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia agar segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam memerangi praktik korupsi di Tanah Air. Hardjuno menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi masalah korupsi secara terstruktur. Ia menyatakan, "Inisiatif Presiden Jokowi untuk mendorong DPR meratifikasi RUU Perampasan Aset merupakan langkah tak terelakkan dalam upaya sistematis melawan korupsi." Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu keputusan hukum yang bersifat final merupakan mekanisme yang sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal. Hardjuno berharap bahwa pemerintahan mendatang dapat mempertimbangkan pemikirannya tersebut, yang telah dirumuskan sejak lama dan merupakan inti dari RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang dengan mengatakan, "Kita perlu mendorong agar RUU ini segera ditetapkan sebagai undang-undang. Saya sangat mendukung langkah tegas Presiden Jokowi, terutama karena RUU ini telah tertahan di DPR selama hampir 14 tahun tanpa klarifikasi." Menurut Hardjuno, penerapan mekanisme perampasan aset yang tidak memerlukan tuntutan pidana, atau yang sering disebut dengan *non-conviction based asset forfeiture*, akan memberikan alat yang efisien bagi negara untuk dengan cepat mengembalikan aset yang telah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang jelas dan menyeluruh terkait mekanisme ini, meskipun telah menjadi parte dari Konvensi PBB Melawan Korupsi atau *United Nations Convention Against Corruption* (UNCAC). Ia juga menggarisbawahi bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan yang berlarut-larut akan mempercepat pemulihan aset negara yang hilang, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hardjuno menegaskan bahwa diperlukan reformasi hukum yang lebih berfokus pada penyelamatan aset negara, tanpa terhambat oleh proses hukum yang panjang. "Karena itu, RUU ini harus menjadi prioritas bagi DPR RI, sama seperti revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah dibahas dengan cepat. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan masyarakat Indonesia secara signifikan," tambah Hardjuno. Di masa mendatang, Hardjuno berpendapat bahwa regulasi ini juga akan mendukung Indonesia dalam memenuhi standar internasional yang berkaitan dengan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. ANTARA