BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) telah mengonfirmasi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Raudatul Jannah yang akrab disapa Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan, memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan bahwa hasil verifikasi terhadap pasangan tersebut telah diterima dengan baik. Hal ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk pencalonan. Informasi ini disampaikan dalam konfrensi pers yang diadakan di Banjarmasin. Untuk mendukung pencalonan ini, terdapat lima partai politik yang bergabung dalam koalisi, yaitu Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan. Jumlah total suara sah yang berhasil diraih oleh kelima partai tersebut mencapai 1.386.272 suara, yang setara dengan 63,43 persen dari suara sah yang ada. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024, ambang batas minimal untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 adalah 8,5 persen dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah penduduk yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam kesempatan yang sama, Tenri mengungkapkan bahwa pada hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 29 Agustus, pasangan lainnya, Muhidin dan Hasnuryadi, telah memberikan konfirmasi kepada KPU untuk mendaftar. Muhidin saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan Hasnuryadi adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalsel 2, yang baru-baru ini terpilih kembali pada pemilu sebelumnya di daerah yang sama. Lebih lanjut, informasi juga diperoleh bahwa terdapat tim dari Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang menyatakan keinginan untuk mendaftar pada pemilihan ini. Namun, KPU menyatakan bahwa mereka masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut. ANTARA