JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan keputusan untuk menetapkan empat proyek yang akan dijadikan sebagai objek pengkajian dan percobaan *piloting* dalam skema pembiayaan kreatif yang dikenal dengan nama Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau *Land Value Capture* (LVC). Keempat proyek tersebut meliputi pembangunan ruas jalan tol Lematang-Pelabuhan Panjang yang terletak di Lampung, jalan tol Rengat-Pekanbaru di Riau, jembatan yang menghubungkan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau, serta proyek jalan tol Pelabuhan Semarang. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menjelaskan bahwa saat ini keempat proyek tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Penyiapan ini melibatkan penyusunan kriteria yang diperlukan agar skema LVC dapat diterapkan secara efektif. Diharapkan, penerapan skema ini dapat memperkaya studi kelayakan dan meningkatkan potensi keberlanjutan setiap proyek jalan tol yang telah disebutkan. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan peluncuran dua skema pembiayaan kreatif baru, yang meliputi Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau *Limited Concession Scheme* (LCS) serta skema P3NK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pendanaan untuk penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pengelolaan yang berbasis pada peningkatan nilai kawasan. Skema P3NK dirancang sebagai alternatif pendanaan yang bersifat berbasis wilayah, di mana penyedia infrastruktur dapat memperoleh pendanaan dari proporsi peningkatan nilai kawasan yang dihasilkan. Peningkatan nilai ini dapat bersumber dari berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha. Tujuan utama dari P3NK adalah menciptakan siklus nilai manfaat bagi kawasan di sekitar infrastruktur yang dibangun. Reni menekankan bahawa skema ini akan berkolaborasi dengan *Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha* (KPBU) dalam pelaksanaan proyek-proyek seperti jalan tol, sehingga ketiga skema tersebut dapat beroperasi secara sinergis. Bramantio Isdijoso, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dari Kementerian Keuangan, menambahkan bahwa pengenalan skema baru akan menyediakan lebih banyak opsi dalam metode pembiayaan yang dapat dipilih oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal pembiayaan infrastruktur. Dia menjelaskan, dengan adanya skema P3NK atau LVC, biaya operasional dalam pengelolaan aset negara dapat dikelola dengan lebih baik. Dengan kata lain, sumber daya yang sudah ada perlu “memproduksi” hasil yang lebih signifikan, atau dalam istilah lain, dapat memberikan lebih banyak likuiditas di masa depan. ANTARA