**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengumumkan bahwa penambahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (*PPN DTP*) pada sektor properti akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak huni.
Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, menyatakan bahwa kebijakan ini menawarkan kemudahan yang signifikan bagi publik dalam memperoleh hunian. "Ini memberikan kemudahan sebenarnya. Kemudahan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau," ungkapnya di Jakarta pada Rabu.
Ia juga menjelaskan bahwa tambahan PPN DTP tersebut merupakan langkah sebagai stimulan ekonomi. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berakhir pada bulan Juni, yang kini diperpanjang hingga Desember 2024.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP pada sektor properti dari semula 50 persen untuk semester II tahun 2024 menjadi 100 persen hingga bulan Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah yang berperan penting dalam mendorong sektor konsumsi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda (*multiplier effect*) yang cukup tinggi, menjadi salah satu pendorong utama dalam perekonomian.
Masyarakat kelas menengah, yang didefinisikan berdasarkan pola pengeluaran, umumnya menghabiskan sebagian besar anggaran mereka untuk makanan dan minuman, diikuti oleh kebutuhan terhadap perumahan, kesehatan, pendidikan, serta hiburan. Saat ini, sektor perumahan tercatat sebagai salah satu pengeluaran terbesar kedua bagi kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di bidang ini menjadi sangat krusial.
Penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi bagi pembelian rumah dipandang memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah di masa depan. Dengan adanya PPN DTP, dampak ini dirasakan secara langsung oleh kelas menengah, memberikan dorongan ekonomi yang cukup signifikan, dan untuk itu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif tersebut.
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. Dalam kebijakan ini, PPN DTP diberikan berdasarkan pengenaan pajak (DPP) maksimal sebesar Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar.
ANTARA
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Perumahan Hingga 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







