**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku pada tahun 2025.
Budihardjo menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia berpendapat, apabila tarif PPN naik, dampak negatifnya harus diimbangi dengan program-program sosial yang langsung menyentuh masyarakat. "Jika kenaikan ini tidak dapat dihindari, maka perlu ada upaya untuk mengembalikan ke masyarakat, sehingga daya beli tetap terjaga. Salah satu solusinya bisa berupa program kesehatan atau stimulus ekonomi yang bisa membantu masyarakat terdampak," ungkap Budihardjo di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN mungkin tidak langsung berdampak pada sektor ritel dalam jangka pendek, efeknya akan terasa pada daya beli masyarakat, terutama yang berada di kelas menengah. "Tidak akan ada dampak langsung, namun jika tidak ada stimulus untuk mengimbangi, daya saing di sektor ritel bisa menurun dalam jangka menengah hingga panjang. Kenaikan sebesar 1 persen mungkin tidak langsung membuat pengunjung sepi, tetapi konsekuensinya harus dipertimbangkan secara menyeluruh," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengenai kebijakan kenaikan PPN. "Kami tetap melakukan komunikasi dan konsultasi yang intensif dengan presiden terpilih mengenai isu ini," tuturnya saat konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat menjelaskan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa Presiden terpilih sudah memahami kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen, yang telah berlaku sejak 1 April 2022, dan hijrah kembali ke 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Meski demikian, undang-undang ini juga memberikan pilihan bagi pemerintah untuk memodifikasi tarif, dengan batasan minimum 5 persen dan maksimum 15 persen.
Sri Mulyani juga menunjukkan perhatian terhadap kebijakan pemerintah yang sudah memberikan pembebasan PPN bagi sejumlah komoditas esensial, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif tersebut lebih banyak dirasakan oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.
ANTARA
Hippindo Minta Insentif untuk Masyarakat Jika PPN Naik 12 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







