**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa 5.833 pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan baik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan bahwa pihaknya bertekad untuk tidak membiarkan satu pun pemilih terlewat, termasuk mereka yang merupakan penyandang disabilitas. Esya menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pemilih disabilitas di hampir setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon, dan hasil pemetaan menunjukkan adanya ribuan pemilih dalam kategori tersebut.
Dari data yang diperoleh, pemilih disabilitas di Kabupaten Cirebon terbagi ke dalam beberapa tipe. Pemilih dengan disabilitas fisik berjumlah 2.363 orang, sedangkan pemilih dengan disabilitas intelektual tercatat sebanyak 419 orang. Selain itu, terdapat 1.225 pemilih dengan disabilitas mental, 875 pemilih dengan sensorik wicara, 249 pemilih dengan sensorik rungu, dan 702 pemilih dengan sensorik netra.
Esya menambahkan bahwa data pemilih disabilitas tersebut sudah dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang keseluruhannya berjumlah 1.746.540 jiwa. Ia menegaskan bahwa hampir setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon memiliki pemilih disabilitas.
Dalam rangka persiapan Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Cirebon telah melakukan berbagai langkah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses serta memberikan pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Esya menyatakan pentingnya fasilitas serta aksesibilitas yang memadai di setiap TPS di Kabupaten Cirebon, terutama untuk mempermudah pemilih yang memerlukan alat bantu. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara tidak boleh dilakukan di tempat yang tidak ramah terhadap disabilitas, menjelaskan bahwa akses yang baik harus tersedia bagi pemilih yang menggunakan alat bantu berjalan.
KPU juga akan menyediakan surat suara khusus dengan huruf *braille* untuk memfasilitasi pemilih tunanetra. Selain itu, KPU Kabupaten Cirebon berencana untuk melatih petugas di TPS agar mereka dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pemilih disabilitas.
Esya menjelaskan lebih lanjut bahwa para petugas akan dilengkapi dengan pengetahuan tentang cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemilih disabilitas, agar proses pemungutan suara dapat berlangsung secara lancar. KPU juga telah melaksanakan sosialisasi dengan tujuan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara yang mengakomodasi hak suara dari pemilih disabilitas.
ANTARA
KPU Cirebon Siapkan Akses Suara Bagi 5.833 Pemilih Disabilitas
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Sastra Tutur Dayak Terancam Terpinggirkan, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah
Faridawaty Apresiasi Walikota Palangka Raya Terbuka soal Banpres Rp10 Miliar, Dorong Daerah Lain Transparan
Komentar (0)
Memuat komentar…







