**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang yang sah. Dalam kesempatan pidato kunci pada Diskusi Denpasar 12 bertema "Bedah RUU PPRT: Implementasi *BPJS Ketenagakerjaan* dalam Melindungi PRT dan Pekerja Sektor Informal", yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Lestari mengungkapkan kebimbangannya tentang kemungkinan tidak terselesaikannya pembahasan ini.
Lestari menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempercepat proses tersebut. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, dan masyarakat, untuk bersama-sama memastikan proses ini dapat dilanjutkan pada periode DPR berikutnya jika keterbatasan waktu menghalangi penyelesaian saat ini. "Setidaknya, kita ingin memastikan RUU ini bisa dilanjutkan ke periode berikutnya," ungkapnya.
Kepentingan untuk secepatnya mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang, menurut Lestari, merupakan bagian dari dorongan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Ini juga sejalan dengan amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD NRI 1945, yang mengedepankan upaya memajukan kesejahteraan umum serta melindungi seluruh bangsa Indonesia. "Presiden pada pidato di Sidang Tahunan MPR 2024 yang dilaksanakan pada 16 Agustus lalu sudah menegaskan mengenai amanat konstitusi tersebut. RUU PPRT menjadi suatu keharusan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa keputusan mengenai RUU PPRT kini ada di tangan pimpinan DPR. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR. "Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surpres dan terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang jelas. Kami sudah menjalin kesepahaman cukup lama dengan tim dari pemerintah. Tinggal pimpinan DPR memberi penanda untuk melanjutkan, saya yakin ini tidak akan memakan waktu lama," jelas Willy, menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT bisa menjadi kado terindah bagi mereka yang marginal.
DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Di samping itu, Presiden juga telah mengirimkan DIM mengenai RUU PPRT kepada pimpinan DPR dan menunjukkan kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk berkolaborasi dalam pembahasan RUU tersebut. Proses dan upaya ini diharapkan dapat menghasilkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
ANTARA
Dukungan Terhadap Pengesahan RUU PPRT Diharapkan Segera Terwujud
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Pemerintah Siapkan 1.000 Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi Spesialis
Komentar (0)
Memuat komentar…







