MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memutuskan bahwa Hamdan Yusuf, mantan Kepala SMP Negeri 4 Bayan di Kabupaten Lombok Utara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus yang ditangani terkait dengan dana Program Indonesia Pintar (*PIP*) untuk tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian mencapai Rp124 juta. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan, "Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Hamdan Yusuf selaku Kepala SMP Negeri 4 Bayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran dana PIP tahun anggaran 2018-2019.” Hal ini disampaikan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. Hakim menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Hamdan Yusuf melanggar dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa. Tidak hanya itu, dia juga dibebankan denda sebesar Rp150 juta, yang diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan untuk mengenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp124 juta dengan subsider 1 tahun kurungan pengganti. Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti telah menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan tidak menyusun laporan tentang penggunaan dana yang seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*APBN*). Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa untuk mengevaluasi dan menentukan sikap mengenai upaya hukum selanjutnya atau menerima putusan tersebut, dengan batas akhir 7 hari sejak pembacaan keputusan. ANTARA