JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi praktik perundungan terhadap calon dokter spesialis dalam pelatihan medis. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pengabaian terhadap masalah perundungan dalam pelatihan spesialis medis dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan mental calon dokter spesialis, yang pada gilirannya mempengaruhi kualitas perawatan pasien. Menurut Putra, upaya yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam memberantas perundungan ini merupakan wujud penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia menilai tindakan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa calon dokter spesialis mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat mereka. Lebih lanjut, Putra merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan, termasuk praktik perundungan. Ia menekankan bahwa kondisi kerja yang layak dan bebas dari perundungan sangat penting bagi calon dokter spesialis. Dhahana Putra juga memberi apresiasi terhadap Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perundungan di rumah sakit pendidikan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menggarisbawahi pentingnya pemantauan yang tepat dan efektif dalam pelaksanaan instruksi tersebut agar praktek perundungan dapat diminimalisir. Putra juga mengajak para calon dokter spesialis yang sedang menjalani pelatihan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika mereka mengalami perlakuan yang merugikan. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerima 211 aduan terkait perundungan di rumah sakit yang dioperasikan di bawah kementerian tersebut hingga tanggal 9 Agustus 2024. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan, Syahril, pada tanggal 20 Agustus, diungkapkan bahwa dari 156 kasus perundungan yang telah diselidiki, sebanyak 39 dokter residen dan dokter pengajar telah dijatuhi sanksi. Syahril menjelaskan bahwa bentuk perundungan yang sering dilaporkan adalah perundungan non-fisik, perundungan non-verbal, penugasan jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak sesuai dengan pelatihan, serta tindakan intimidasi. ANTARA