BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi menunjuk Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota dalam rangka Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menginformasikan kepada media pada hari Rabu bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 31 Agustus dan 2 September. Proses ini penting untuk memastikan calon yang akan maju dalam pemilihan tersebut bebas dari gangguan kesehatan serta bersih dari penyalahgunaan narkotika. Mawardi menjelaskan lebih lanjut bahwa pemeriksaan kesehatan baru akan dilakukan setelah semua dokumen persyaratan diterima lengkap. KPU kemudian akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Dalam penjelasannya, Mawardi merujuk pada ketentuan Pasal 94 poin (b) dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Regulasi tersebut mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait yang menangani urusan kesehatan serta badan yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan psikotropika. "Langkah ini diambil untuk mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon. Kami juga akan menyusun tim yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan tersebut," tambahnya. Sebelumnya, Mawardi mengungkapkan bahwa proses pendaftaran bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dibuka mulai hari ini dan akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus. Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika pada akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Namun, perpanjangan ini hanya akan dilakukan jika masih terdapat partai politik yang memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan. Jika tidak, maka proses pendaftaran tidak akan dibuka kembali. Dengan berbagai tahapan yang telah ditetapkan, KPU Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan akuntabel. ANTARA