JAKARTA –
**Borneonews - Gaza**, Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengeluarkan pernyataan tegas mengenai rencana pemerintah Israel yang akan mendanai tur bagi pemukim ilegal di Masjid Al-Aqsa. Mereka menilai langkah tersebut adalah sebuah tindakan yang sangat berisiko dan berpotensi memicu konflik keagamaan. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 27 Agustus, Hamas menekankan bahwa tindakan pemerintah Israel, yang dipandang sebagai pemerintah ekstremis, merupakan permainan berbahaya. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tersebut tidak memperhatikan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh Zionis, yang dianggap telah melanggar kesucian, status, serta identitas Masjid Al-Aqsa, yang memiliki arti penting bagi dunia Arab dan Islam. Menurut laporan dari lembaga penyiaran publik Israel, KAN, kepala warisan budaya Israel, Amichai Eliyahu, seorang menteri yang dikenal dengan pandangan anti-Palestina, mengungkapkan bahwa negara tersebut akan mengalokasikan dana sebesar 2 juta shekel (sekitar Rp8,4 miliar) untuk menyelenggarakan tur berpemandu. Tur ini direncanakan akan mulai dilaksanakan dalam beberapa pekan mendatang. Mengomentari masalah tersebut, Kepala Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan kepada Radio Angkatan Darat Israel bahwa kebijakan pemerintahan saat ini adalah untuk memberikan izin kepada orang-orang Yahudi untuk beribadah di kawasan Temple Mount, yang merujuk pada Masjid Al-Aqsa. Ia menjelaskan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menyepakati kebijakan ini sebelum koalisi pemerintahan dibentuk. Pernyataan Ben-Gvir mengenai peribadatan di Masjid Al-Aqsa kerap diulang, meskipun Netanyahu sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menjaga status quo kawasan tersebut. Mengenai latar belakang status quo Al-Aqsa, setelah Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel mengambil alih kendali Yerusalem Timur, termasuk kompleks Masjid Al-Aqsa. Kompleks ini dikenal dengan sebutan Haram al-Sharif oleh umat Islam dan Temple Mount oleh umat Yahudi. Setelah menguasai tempat suci tersebut, Israel menghadapi tantangan untuk mengatasi klaim religius dari kedua belah pihak, yaitu umat Islam dan Yahudi. Untuk mencegah terjadinya ketegangan yang lebih besar, Israel memutuskan untuk mempertahankan status quo yang ada sebelum 1967. Sebelum peristiwa tersebut, pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsa berada di bawah Yerusalem Islamic Waqf, suatu lembaga keagamaan Muslim yang terhubung dengan Kementerian Wakaf Yordania. Status quo yang disepakati menyatakan bahwa Yerusalem Islamic Waqf bertanggung jawab atas pengelolaan Masjid Al-Aqsa, sementara Israel bertugas menjaga keamanan di sekeliling kawasan tersebut. Hanya umat Islam yang diizinkan untuk beribadah di dalam kompleks, sedangkan non-Muslim diperbolehkan untuk mengunjungi tetapi tidak untuk beribadah di sana. Namun, pada tahun 2003, Israel melanggar kesepakatan ini dengan mengizinkan pemukim Yahudi untuk memasuki Masjid Al-Aqsa tanpa melibatkan persetujuan Wakaf Islam, yang memprotes tindakan tersebut dan meminta agar pihak berwenang mengakhiri pelanggaran ini. ANTARA