JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru-baru ini menolak nota keberatan atau *eksepsi* yang diajukan oleh dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Keputusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang diduga melibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mengungkapkan bahwa *eksepsi* dari Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada periode 2015–2019, dan Amir Syahbana, yang memegang posisi yang sama pada periode 2021–2024, telah ditolak. Penolakan tersebut disebabkan oleh alasan keberatan yang diajukan kedua mantan pejabat itu dianggap sudah memperdebatkan pokok perkara. “Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,” tegas Fajar saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, hakim menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa akan dikaji lebih dalam dalam persidangan, yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan juga terdakwa itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memperoleh fakta hukum yang relevan mengenai tindakan yang diduga telah dilakukan oleh para terdakwa. Judul mengenai keberatan yang diajukan Suranto menyoroti bahwa perbuatannya tidak berkaitan dengan dakwaan yang ditujukan kepada lima smelter swasta beserta afiliasinya. Namun, hakim menilai bahwa isu tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara, karena terkait dengan tindakan Suranto yang diduga bekerja sama dengan kelima perusahaan tersebut, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara. Majelis hakim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Suranto saat ia mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan, yang diduga membawa akibat rugi bagi keuangan negara. Sementara untuk Amir, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan mengenai kerugian negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Timah Tbk juga sudah masuk dalam materi pokok perkara yang mesti dibuktikan di persidangan. Lebih lanjut, majelis hakim menggarisbawahi bahwa Amir seharusnya bertanggung jawab dalam mengawasi penggunaan RKAB oleh kelima smelter swasta tersebut, sehingga pemanfaatan hasil penambangan sesuai dengan yang tertera dalam RKAB. “RKAB tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain seperti yang dipaparkan dalam surat dakwaan dari penuntut umum,” ujar hakim menegaskan. Sebelumnya, Suranto, Amir, di samping Rusbani alias Bani yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung antara Maret hingga Desember 2019, dituduh melakukan tindakan melawan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015–2022, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Meskipun demikian, Bani tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Akibat dari perbuatan ini, ketiga terdakwa mungkin dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami amandemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari informasi yang terungkap, pada saat menjabat sebagai Kadis ESDM, Suranto dituduh telah menyetujui RKAB untuk periode 2015–2019, meskipun isi dari RKAB tersebut tidak sesuai dengan fakta, terhadap lima smelter yang juga termasuk perusahaan afiliasinya. Lima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Internusa, yang kesemuanya seharusnya melakukan penambangan berdasarkan RKAB masing-masing. Sayangnya, RKAB digunakan sebagai legalitas untuk pengambilan serta pengelolaan bijih timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Selain itu, ternyata Suranto juga dinilai tidak melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter dan afiliasinya saat mereka menjalankan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan RKAB yang telah disetujui. Ia juga diduga telah menerima fasilitas berupa akomodasi dan transportasi dari PT SIP. Bani dan Amir juga diduga telah membiarkan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan oleh lima smelter tersebut. Akhirnya, kegiatan penambangan yang tidak dicantumkan dalam RKAB PT Timah maupun RKAB kelima smelter tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. Ini mengarah kepada kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta kebutuhan untuk pemulihan lingkungan. Amir juga dicurigai telah menerima uang sejumlah Rp325,99 juta dari *General Manager* CV VIP serta PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani. ANTARA