BANTEN –
**Borneonews - Rangkasbitung**, 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Acara pelantikan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung pada hari Rabu. Pelantikan dan pengambilan sumpah dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Parulian Manik. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, yang memberikan kata sambutan. Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar mengingatkan bahwa para anggota legislatif yang baru dilantik memiliki tugas yang berat. Mereka tidak hanya diharapkan dapat bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah awal dalam memenuhi fungsi DPRD sebagai pengawas, penampung aspirasi masyarakat, serta dalam pengesahan anggaran daerah. Selanjutnya, Al Muktabar menekankan pentingnya kerja sama antaranggota DPRD dalam pelaksanaan tugas mereka. "Kami harap agar para anggota DPRD saling mengingatkan satu sama lain agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya menegaskan. Ketua Sidang Paripurna Penetapan Anggota DPRD Lebak, Agil Zulfikar, menyampaikan bahwa 50 anggota legislatif yang baru dilantik berasal dari sembilan partai politik yang mengikuti Pemilu 2024. Rincian tersebut mencakup Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 7 kursi, Partai Gerindra sebanyak 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem dengan 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Perindo 1 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi. Agil berharap agar seluruh anggota DPRD yang baru dilantik dapat berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak. "Kami sangat mengharapkan kehadiran anggota DPRD yang ditetapkan dan disumpah mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkasnya. ANTARA