**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan atas keputusan yang diambil oleh Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi pemecatan terhadap tiga orang hakim yang mengeluarkan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa keputusan KY mencerminkan pertimbangan keadilan untuk korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung. Menurut Wawan, keputusan ini menunjukkan adanya perspektif yang berpihak kepada korban, sekaligus mendukung upaya untuk menjaga kehormatan para hakim di pengadilan.
Dalam hal ini, LPSK juga berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi untuk ganti rugi, atau *restitusi*. Dalam konteks perkara tersebut, LPSK telah menetapkan perlindungan bagi ibu korban, yang dikenal dengan inisial TR, mulai dari pelaporan dugaan tindak penganiayaan yang berujung pada kematian pada 4 Oktober 2023.
Wawan menjelaskan lebih lanjut bahwa LPSK memberikan program perlindungan kepada TR dengan memastikan pemenuhan hak-haknya melalui pendampingan selama proses persidangan dan juga memfasilitasi perhitungan ganti rugi. Dalam penilaian mengenai *restitusi*, LPSK mengidentifikasi kerugian yang dialami oleh keluarga korban, mencakup kehilangan harta benda, penderitaan sebagai dampak dari tindak pidana, dan biaya pengobatan. Total nilai kerugian tersebut mencapai Rp263.673.000.
Namun, perlindungan yang diberikan kepada ibu korban harus dihentikan pada tanggal 2 Juli 2024 akibat meninggal dunianya.
Wawan menekankan kembali bahwa LPSK sepenuhnya mendukung upaya KY dalam memastikan adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan melakukan pengawasan terhadap para hakim, serta menjamin perlindungan bagi saksi dan korban selama proses hukum pidana berlangsung.
Sebelumnya, KY telah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Joko Sasmito, anggota KY dan juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Pernyataan Joko disampaikan saat sidang pleno KY yang diselenggarakan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
ANTARA
LPSK Apresiasi KY atas Pemecatan Tiga Hakim Kasus Tannur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







