**Borneonews - Kota Bogor**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam pencurian serta penyalahgunaan data kependudukan. Kegiatan ilegal ini menyasar data warga Kota Bogor dan sekitarnya, yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM salah satu penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kota Bogor, Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni P berusia 23 tahun dan L yang berusia 51 tahun, bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada. Perusahaan tersebut sebelumnya menjalin kerjasama dengan provider telekomunikasi guna memenuhi target penjualan sebanyak 4.000 kartu SIM dalam sebulan.
Namun, pada kenyataannya, Bismo menjelaskan bahwa mereka hanya mampu menjual antara 500 hingga 1.000 kartu SIM dalam periode yang sama. Demi memenuhi target yang terlalu tinggi tersebut, para pelaku melakukan tindakan melanggar hukum dengan mencuri data pribadi melalui aplikasi *Handsome*.
Data-data yang berhasil diperoleh melalui aplikasi *Handsome* ini berasal dari lembaga seperti BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bismo menjelaskan bahwa aksi kejahatan mereka dimulai dengan memasukkan kartu SIM baru ke ponsel. Setelah itu, ketika muncul perintah untuk registrasi, mereka memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memperoleh data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Data yang tampak secara otomatis ini kemudian digunakan untuk melakukan registrasi, sehingga mereka dapat memenuhi target penjualan secara ilegal. Dalam sebulan, masing-masing pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp25,6 juta dari penjualan 4.000 kartu SIM yang diperoleh melalui tindakan curang tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kedua pelaku yang bertindak di daerah Kayumanis, Kota Bogor, berkoordinasi dengan pihak PT Nusa Pro yang berlokasi di Jakarta. Saat ini, aplikasi *Handsome* yang digunakan oleh para pelaku telah tidak dapat berfungsi, diduga akibat pengendalian dari jarak jauh.
Polisi merencanakan untuk memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan kedua tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. Pada saat yang bersamaan, petugas juga telah memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bogor.
Bismo juga menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dari kantor pelaku, termasuk komputer, monitor, CPU, puluhan ribu kartu SIM dan voucher provider, serta 200 kartu SIM yang sudah teregistrasi dengan memanfaatkan data hasil tindakan kriminal tersebut.
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 94 Jo Pasal 77 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman bagi pelanggaran terkait Undang-Undang Kependudukan dapat mencapai enam tahun penjara, sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
ANTARA
Polresta Bogor Tangkap Pelaku Pencurian Data Kependudukan
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Mundari Minta Isenmulang FC Tak Pandang Sebelah Mata PSIM Yogyakarta
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Komentar (0)
Memuat komentar…







