JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 masih akan mengikuti rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, regulasi ini tetap berlaku dan mengacu pada revisi dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021. Oleh karena itu, formula yang digunakan untuk menentukan UMP di tahun mendatang akan tetap mencakup tiga variabel penting: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya. Indeks yang dimaksud akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata upah yang berlaku di daerah tersebut. Selain itu, aspek lain yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan juga akan dianalisis dalam proses ini. Indah menegaskan bahwa data yang digunakan untuk perhitungan upah minimum harus berasal dari lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang statistik. Hal ini bertujuan agar hasil penghitungan menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses penetapan UMP ini merupakan bagian dari tanggung jawab gubernur, yang diharuskan untuk melakukannya setiap tahun menjelang akhir tahun. Batas akhir penetapan UMP adalah pada tanggal 21 November. Dalam waktu dekat, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dijadwalkan untuk mengumumkan keputusan terkait UMP pada bulan September ini. Indah Anggoro Putri juga menginformasikan bahwa akan ada pengumuman resmi mengenai hal ini di pertengahan bulan September, yang akan disampaikan melalui *press conference* yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Menteri Ketenagakerjaan. ANTARA