**Borneonews - Tangerang**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang baru-baru ini berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ketiga individu tersebut ditangkap saat mencoba melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan, mengungkapkan bahwa ketiga WNA yang diamankan adalah CCA (38), GCC (22), dan OG (30). CCA dan GCC diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sementara OG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang memadai.
Dadan juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, CCA berusaha bersembunyi di dalam balkon, sedangkan GCC mencoba melarikan diri ketika berada di dalam sebuah supermarket. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya mereka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Heryansyah Daulay, menambahkan bahwa operasi gabungan ini dilakukan oleh dua tim di dua lokasi, yaitu di Kawasan Paragon Village, Karawaci, dan Apartemen Tokyo Riverside di Pantai Indah Kapuk 2.
Setelah melalui pemeriksaan, ditemukan bahwa CCA dan GCC melanggar ketentuan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang izin tinggal yang telah kedaluwarsa dan masih berada di Indonesia lebih dari enam puluh hari dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Sementara itu, OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dari undang-undang yang sama. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dadan Gunawan menegaskan bahwa ketiga individu ini akan segera dipulangkan ke negara asal mereka, Nigeria, melalui proses deportasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan WNA yang tidak memenuhi syarat.
ANTARA
Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Tangerang karena Ganggu Ketertiban
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
Komentar (0)
Memuat komentar…







