JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil pada rapat pengambilan keputusan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil secara keseluruhan. "Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," tegasnya. Keputusan ini muncul setelah semua fraksi dalam Komisi III menyampaikan pandangannya mengenai adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi para calon. Mereka menyatakan bahwa seleksi yang dilakukan oleh KY telah meloloskan calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Sebagai langkah lanjut, Bambang menyatakan bahwa hasil rapat Komisi III akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada keputusan rapat konsultasi yang dilakukan pada 19 Agustus 2024. Selain itu, Komisi III juga setuju untuk memenuhi usulan dari dua fraksi yang meminta agar KY dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait masalah seleksi tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung sangat memprihatinkan, terutama karena terlihat jelas adanya penyimpangan hukum yang terjadi. "Kita berada dalam situasi yang sangat menyedihkan, di mana proses seleksi calon hakim agung telah melanggar hukum secara terang-terangan," ujarnya. Oleh karena itu, Komisi III merasa tidak bisa memberikan persetujuan kepada calon-calon tersebut. Habiburokhman juga menjelaskan bahwa undang-undang mengatur bahwa calon hakim agung harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim. Namun, ia menemukan terdapat dua calon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dengan pengalaman hanya delapan dan 14 tahun. Calon hakim agung yang disebutkan adalah Hari Sih Advianto, yang mencatatkan pengalaman hanya delapan tahun, dan Tri Hidayat Wahyudi, yang memiliki pengalaman 14 tahun. Keduanya berasal dari Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak). Secara keseluruhan, daftar 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 yang diajukan KY mencakup nama-nama sebagai berikut: **Daftar calon hakim agung** I. Kamar Pidana 1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan 2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado II. Kamar Perdata - Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI III. Kamar Agama - Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda IV. Kamar Tata Usaha Negara - Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) 1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan 2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak 3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak **Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA** 1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan 2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung 3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti ANTARA