**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kini mewajibkan penggunaan aplikasi *SatuSehat* bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penetapan penyakit *Mpox*, yang umum dikenal sebagai cacar monyet, sebagai isu kesehatan global yang mendesak.
Keputusan ini diambil setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pernyataan terkait darurat kesehatan masyarakat pada 14 Agustus 2024. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan mengenai penerapan *SatuSehat* Health Pass.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang penggunaan *SatuSehat* Health Pass. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 27 Agustus 2024.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menegaskan bahwa SE 5 DJPU Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan panduan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Setiap individu, baik personel penerbangan maupun penumpang yang melakukan perjalanan internasional ke Indonesia, diwajibkan untuk mengisi formulir *swadeklarasi* elektronik yang dikenal dengan nama *SatuSehat* Health Pass. Hal ini juga menjadi acuan bagi penyelenggara bandar udara internasional dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap penularan penyakit *Mpox*.
Kristi lebih lanjut menginstruksikan agar Badan Usaha Angkutan Udara dan perusahaan penerbangan asing aktif melakukan sosialisasi kepada semua penumpang dan personel penerbangan mengenai kewajiban ini. Para pelaku perjalanan luar negeri diharuskan untuk mengisi formulir *swadeklarasi* elektronik *SatuSehat* Health Pass di situs yang telah ditentukan, yaitu https://sshp.kemkes.go.id. Selain itu, pengisian formulir juga perlu dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini diperlukan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir di bandar udara kedatangan dan juga untuk mendukung upaya pencegahan penularan penyakit *Mpox* di Indonesia.
Bagi penyelenggara bandar udara yang berstatus internasional, mereka juga diharapkan untuk berkolaborasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Upaya ini berfokus pada pencegahan penularan penyakit *Mpox* di bandar udara dan penanganan penumpang yang diduga terjangkit penyakit tersebut.
Kristi menegaskan komitmennya dengan meminta Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi implementasi Surat Edaran tersebut. Ia berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi kesehatan masyarakat.
ANTARA
Kemenhub Wajibkan Aplikasi SatuSehat untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







