**Borneonews - Jakarta**, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa skema pembiayaan kreatif baru yang diperkenalkan untuk infrastruktur dapat menjadi pendorong bagi pembangunan yang lebih merata di seluruh daerah. Menurutnya, skema ini sangat relevan mengingat tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan proyek-proyek tertentu di daerah akibat keterbatasan dukungan pembiayaan.
Pada konferensi pers yang diadakan untuk meluncurkan *regulasi* terkait pembiayaan kreatif infrastruktur, Susiwijono menjelaskan bahwa fokus dari skema ini adalah memberikan solusi bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam mencari pembiayaan untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur. Hari itu, Pemerintah secara resmi memperkenalkan dua skema baru, yaitu Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) yang dikenal sebagai *Limited Concession Scheme (LCS)* dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) yang merujuk pada *Land Value Capture (LVC)*.
Lebih lanjut, Susiwijono menekankan bahwa skema pembiayaan tersebut sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi yang lebih besar, di mana infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah. Ia menjelaskan, "Infrastruktur masih akan menjadi andalan kita, baik dalam hal kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, juga dalam mendukung penciptaan lapangan kerja dan berbagai aspek lainnya." Dalam pandangannya, selama sepuluh tahun terakhir, Pemerintah telah secara konsisten mendorong pengembangan infrastruktur, dan upaya ini tidak akan berhenti dalam waktu dekat.
Analisis dari Susiwijono menunjukkan akan ada kebutuhan mendesak untuk skema baru ini, terutama untuk mengurangi beban pembiayaan infrastruktur yang saat ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total pembiayaan infrastruktur yang diperlukan mencapai Rp4.796 triliun, dan angkanya meningkat pada RPJMN 2020-2024 menjadi Rp6.445 triliun. Ia juga memproyeksikan bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur akan terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
RPJMN 2025-2029 memfokuskan investasi infrastruktur pada tiga sektor utama: sumber daya air, transportasi, dan kelistrikan. Dari ketiga sektor ini, transportasi menjadi yang paling dominan dalam hal pembiayaan. Dalam hal ini, Pemerintah berusaha untuk mendorong partisipasi sektor swasta melalui berbagai skema pembiayaan campuran. Hingga kini, skema pembiayaan yang dicatat dalam RPJMN 2020-2025 menunjukkan peningkatan proporsi pembiayaan dari swasta yang mencapai Rp2.707 triliun.
Susiwijono juga menggarisbawahi pentingnya dukungan terhadap pengembangan infrastruktur. Dengan mengacu pada beberapa indikator seperti *Incremental Capital Output Ratio (ICOR)* dan pertumbuhan ekonomi, ia menyatakan perlunya dukungan yang lebih besar untuk sektor infrastruktur ke depan.
Dua skema pembiayaan baru yang diperkenalkan, yaitu HPT atau *Limited Concession Scheme (LCS)* dan P3NK atau *Land Value Capture (LVC)*, masing-masing memiliki dasar hukum yang jelas. HPT diatur melalui Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020, sementara skema P3NK diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
Susiwijono menyatakan bahwa Pemerintah didorong untuk lebih berinovasi dalam hal pembiayaan infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa optimalisasi pembiayaan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) terus menjadi fokus utama. "Dua inisiatif pembiayaan kreatif ini kini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perpres No. 66 dan Perpres No. 79," ungkapnya.
Skema HPT dimaksudkan untuk mengoptimalkan aset infrastruktur barang milik negara (BMN) dan/atau aset badan usaha milik negara (BUMN), dengan harapan bahwa investasi dari sektor swasta dapat meningkatkan efisiensi dan fungsi operasional aset, serta melakukan perbaikan melalui pembayaran di muka atau *upfront payment*. Pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan aset tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fungsi operasional infrastruktur yang sejenis atau lainnya.
Di sisi lain, skema P3NK berfungsi sebagai alternatif pendanaan yang berbasis kewilayahan. Skema ini mengizinkan penyedia infrastruktur untuk mendapatkan dana dari proporsi peningkatan nilai yang dihasilkan melalui inisiatif penciptaan nilai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau badan usaha.
ANTARA
Skema Pembiayaan Kreatif Baru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Tinjau Pembangunan Rumah Anak Korban Perundungan
Pengepul Pertalet di Kapuas yang Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng beli BBM Subsidi dengan Harga Rp 470 per Jeriken
Bupati Seruyan Minta Pelajar Hindari Bullying
Nenek Sebatang Kara di Kotim Sakit dan Hidup Sendiri, Bupati Minta Dipantau Rutin
Bupati Kotim Pastikan Pemda Bantu Pembangunan Masjid Al-Muhajirin yang Terbakar
Senkom Mitra Polri Kobar Dukung Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







