MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur CV Kerta Agung, yaitu Dyah Estu Kurniawati, yang merupakan pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Rabu lalu. Hal ini berdasarkan penerimaan surat petikan putusan MA Nomor: 1160 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Kelik menyatakan, "Iya, dari petikan putusan yang baru kami terima, PK milik Dyah Estu Kurniawati ditolak." Dalam petikan putusan tersebut, dijelaskan bahwa Dyah Estu Kurniawati yang telah dinyatakan sebagai terpidana tetap akan menjalani hukumannya sesuai dengan putusan yang diambil pada tingkat kasasi. Kelik menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memberikan pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum. "Kami baru menerima petikan hari ini, jadi paling lambat besok kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya. Pada tahapan pengadilan pertama, majelis hakim memutuskan bahwa Dyah Estu Kurniawati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2019 tersebut. Hakim menegaskan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Dyah Estu Kurniawati melakukan tindakan yang dapat memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Demikian pula, terkait penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang yang sama, hakim menemukan tidak adanya bukti keterlibatan Dyah Estu Kurniawati dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,65 miliar, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Meski dinyatakan bebas dalam putusan pengadilan pertama, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Pada 14 September 2023, MA mengadili sendiri perkara Dyah Estu Kurniawati dan memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan 4 bulan kurungan. ANTARA