MEDAN –
**Borneonews - Mandailing Natal**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memberikan imbauan kepada semua partai politik yang berencana mengusung pasangan calon kepala daerah. Perhatian utama dalam proses ini adalah pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan pedoman teknis terkait pendaftaran calon kepala daerah. Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, saat memberikan keterangan di Panyabungan pada Rabu, menekankan pentingnya bagi partai politik untuk memahami dan mematuhi PKPU serta petunjuk teknis ketika mengajukan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan mampu memitigasi potensi sengketa yang dapat muncul selama proses pemilihan kepala daerah. “Penting bagi partai politik untuk memahami pedoman yang ada. Ketidaktahuan terhadap syarat dan ketentuan dapat menjadi masalah serius saat mendaftarkan bakal calon,” ujar Ali. Sebelumnya, Bawaslu Madina telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh partai politik di daerah tersebut dengan nomor 0104/PM.00.02/K.SU-11/08/2024. Surat ini dikeluarkan pada 22 Agustus 2024 dan mencakup beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh partai politik dalam mengusung pasangan calon. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu mengingatkan agar partai politik mengikuti PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Mandailing Natal. “Kami juga menyarankan agar partai politik berkoordinasi dengan KPU Madina untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran, sehingga proses ini dapat berjalan sesuai harapan,” tambahnya. Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan atas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk tahun 2024. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan akan lebih diperkuat guna mengurangi kemungkinan pelanggaran selama tahap pencalonan. “Kami berkomitmen untuk meminimalisir pelanggaran dalam proses pendaftaran,” ungkapnya. ANTARA