**Borneonews - Maros, Sulsel**, Bupati Maros, HAS Chaidir Syam, mengumumkan bahwa pemerintah daerah telah mengimplementasikan kebijakan transfer fiskal yang berlandaskan ekologi, yang lebih dikenal dengan istilah *ecological fiscal transfer* (EFT) ke seluruh desa di wilayahnya.
Dalam keterangannya, Chaidir mengungkapkan rasa syukurnya karena dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Pencapaian ini mencerminkan kinerja yang konsisten dalam penerapan EFT selama tiga tahun berturut-turut, yang menghasilkan dampak positif terhadap peningkatan status desa-desa mandiri.
Maros menonjol sebagai kabupaten yang menjadi pionir dalam penerapan program EFT di Sulawesi Selatan. Meski sejumlah kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut juga telah menerapkan program serupa, hasil yang diperoleh di Maros menunjukkan perkembangan signifikan. Indeks desa membangun menunjukkan kemajuan yang nyata, dengan jumlah desa mandiri yang awalnya tidak ada, kini meningkat menjadi 56 desa mandiri, 16 desa maju, 7 desa berkembang, sementara hanya tersisa 1 desa tertinggal dan tidak ada desa yang sangat tertinggal.
Chaidir menjelaskan bahwa kebijakan transfer anggaran kabupaten yang berbasis ekologi (TAKE) telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Pemkab Maros berkomitmen untuk mengimplementasikan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa (ADD).
Pengalokasian ADD ini dilakukan dengan tiga formula. Pertama, alokasi dasar yang mencapai 60 persen didistribusikan secara merata ke seluruh desa. Kedua, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang dihitung berdasarkan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, serta tantangan geografis. Ketiga, alokasi 4 persen untuk TAKE didasarkan pada nilai indeks kinerja desa.
Ukuran kinerja desa diukur berdasarkan empat aspek utama, yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana, serapan dana, dan pembangunan desa yang adil. Kebijakan TAKE ini dianggap sebagai solusi yang efektif untuk menangani berbagai ancaman ekologis, termasuk banjir, kekurangan air bersih, dan kebakaran hutan serta lahan.
Bupati Maros menegaskan bahwa Pemkab Maros berkomitmen kuat untuk menjadikan isu perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda utama dalam pembangunan daerah ke depan. Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yang mana misi keenamnya berfokus kepada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
"Sasaran kami adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana setiap tahunnya," ujar Chaidir, menekankan pentingnya langkah-langkah progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
ANTARA
Penerapan Kebijakan Fiskal Ekologis Dorong Desa Mandiri di Maros
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







