PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang terletak di Sumatra Selatan, baru-baru ini telah menyerahkan berkas perkara terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di kejaksaan setempat untuk selanjutnya diproses hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bagian dari proses yang telah mencapai tahap kedua. Dia menyampaikan informasi tersebut di Baturaja, pada hari Rabu. Yerry juga menambahkan bahwa tim penyidik Kejari OKU telah berhasil merampungkan berkas perkara yang melibatkan dua tersangka. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola oleh Kantor BPBD Kabupaten OKU. Menurutnya, berkas perkara yang diserahkan ke JPU sudah dinyatakan lengkap. Dia memastikan bahwa kasus korupsi di BPBD OKU ini akan segera melalui proses persidangan. Setelah berkas diserahkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang untuk mempertimbangkan pencarian keadilan melalui jalur hukum. Lebih lanjut, Yerry menjelaskan bahwa berkas yang telah diserahkan tersebut akan melalui proses selama 20 hari ke depan, di mana JPU akan mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk penuntutan. Dalam konteks ini, Yerry menerangkan bahwa kasus ini menjerat dua orang tersangka, yaitu AK yang menjabat sebagai Kepala BPBD OKU pada tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta JN yang berperan sebagai Bendahara BPBD OKU selama tahun 2022. Kasus yang tengah berlangsung melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran yang diakui fiktif, termasuk dalam hal perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor. Sayangnya, tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang sah untuk mendasari kegiatan tersebut. Dari tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp428.397.237. Berdasarkan informasi yang ada, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dilanjutkan oleh Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. ANTARA