JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mempersiapkan aturan yang ditujukan untuk pekerja berbasis daring, termasuk di dalamnya pengemudi yang beroperasi secara online. Aturan ini akan mencakup aspek perlindungan sosial dalam konteks ketenagakerjaan. Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, mekanisme pelaksanaan untuk *platform workers* seperti pengemudi daring ini masih akan ditetapkan. Penjelasan mengenai hal ini disampaikan saat beliau ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI. Diungkapkan bahwa penyusunan aturan ini berfokus pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam platform digital memenuhi kriteria bekerja layak, sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (*International Labour Organization* atau ILO). Indah menegaskan bahwa pekerjaan yang layak haruslah bebas dari praktik perbudakan modern. Selain itu, pekerja juga berhak atas pengaturan waktu kerja dan istirahat yang memadai, serta mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan standar yang berlaku. Aturan ini juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan dari pelecehan seksual. Lebih lanjut, kemudahan akses terhadap jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk tenaga kerja, menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Aturan ini disusun mengingat meningkatnya jumlah pekerja di sektor daring dan tren yang muncul terkait dengan kebebasan lokasi bekerja bagi para pekerja platform. Indah menegaskan bahwa kerangka regulasi rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Namun, terdapat kemungkinan pula bahwa regulasi ini dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah yang baru. "Kami telah menyiapkan rancangan aturan dan melakukan konsultasi publik. Selanjutnya, kami akan menunggu arahan dari pemerintahan yang baru," tuturnya. Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pekerja daring, termasuk pengemudi ojek *online*, bukan semata-mata berada dalam tanggung jawab Kemnaker. Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan, sangat dibutuhkan untuk implementasi aturan tersebut. ANTARA