BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan bahwa realisasi retribusi parkir yang berhasil dikumpulkan sejak bulan Januari hingga kini mencapai angka Rp2 miliar. Angka ini mencerminkan pencapaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir, Bapenda Kota Bengkulu menekankan pentingnya bahwa seluruh juru parkir (jukir) harus melakukan penyetoran langsung ke kas daerah, tanpa melibatkan pihak ketiga. Keputusan ini diambil untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir. "Kami tidak ingin ada kebocoran dalam PAD yang bersumber dari retribusi parkir. Oleh karena itu, kami bertekad untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan dan pembayaran hasil retribusi parkir," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, pada hari Rabu. Sebagai langkah konkret, Bapenda telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh juru parkir di wilayah Kota Bengkulu, agar dapat melakukan penyetoran langsung dari hasil retribusi yang mereka kumpulkan. Selain itu, Bapenda juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi juru parkir, agar segera mengurus Surat Perintah Tugas (SPT) parkir. “Bagi petugas parkir yang belum memiliki SPT, kami meminta mereka untuk segera datang ke Bapenda, dan akan kami proses. Kami juga akan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menjadi jukir,” jelas Nurlia. Dengan langkah-langkah tersebut, Bapenda Kota Bengkulu optimis dapat mencapai target PAD dari sektor parkir pada akhir tahun 2024. Upaya ini dilakukan seiring dengan keputusan Pemerintah Kota Bengkulu yang menetapkan kenaikan tarif retribusi parkir di jalan umum. Penetapan tarif tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi Bengkulu. Nurlia menambahkan bahwa besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua kini ditetapkan menjadi Rp2.000, naik dari sebelumnya Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp3.000 dari yang sebelumnya Rp2.000. Bapenda Kota Bengkulu juga telah melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku dalam pengelolaan retribusi parkir. ANTARA