**Borneonews - Jakarta**, Pemajuan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (*RUU PPRT*) menjadi undang-undang yang sah kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya agar pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut diteruskan oleh anggota DPR periode 20242029.
Menurut Irma, sisa waktu satu bulan menjelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 20192024 tidak memungkinkan untuk melakukan diskusi formal tingkat I. Hal ini disampaikan dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang mengangkat tema Bedah RUU PPRT: Implementasi *BPJS Ketenagakerjaan* dalam Melindungi PRT dan Pekerja Sektor Informal, yang berlangsung secara daring pada Rabu lalu.
Irma juga mengajak berbagai elemen, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (*Kemnaker*) hingga organisasi masyarakat sipil, untuk melakukan konferensi pers. Kegiatan ini bertujuan mendesak pimpinan DPR agar memastikan pembahasan dan pengesahan *RUU PPRT* dapat berlanjut di DPR yang baru. Ia menilai bahwa adanya pemberitaan yang masif dapat mempengaruhi pimpinan DPR untuk menyetujui permohonan tersebut.
"Ayo kita adakan konferensi pers untuk meminta Presiden dan pimpinan DPR segera menyetujui pengesahan. Karena waktu semakin terbatas, kita serahkan proses ini ke DPR yang akan datang. Saya tegaskan pentingnya dukungan dari *Kemnaker* serta teman-teman dari luar untuk mendorong pimpinan DPR agar cepat memberi persetujuan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, selaku pembicara utama, mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mendukung penyelesaian dan pengesahan *RUU PPRT* menjadi undang-undang. Lestari menyatakan kekhawatirannya bahwa proses ini mungkin tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Namun, ia menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pembahasan bersama para pihak terkait.
"If time is a constraint, the government, members of DPR, and society should work to ensure that the discussion of this draft law continues in the next period," kata Lestari. Dalam upaya tersebut, ada harapan bahwa setidaknya, *RUU PPRT* dapat dilanjutkan pada masa kritis mendatang.
Lebih dalam lagi, Lestari menuturkan urgensi pengesahan *RUU PPRT* menjadi undang-undang, yang merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan dorongan dari Presiden RI Joko Widodo (*Jokowi*) serta amanat yang tertuang dalam UUD NRI 1945.
"Saat presiden menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2024 pada 16 Agustus, beliau kembali menekankan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, pengesahan *RUU PPRT* menjadi suatu hal yang sangat penting," pungkasnya.
ANTARA
DPR Didesak Lanjutkan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







