BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas kini resmi memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Proses untuk memperoleh IPP tetap ini tidaklah mudah, salah satunya karena harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas dan Izin Stasiun Radio (ISR), serta ketersediaan kanal di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Kominfo RI melalui Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI atas bantuan dalam pelaksanaan proses perizinan penyiaran.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja samanya dalam penyusunan Perda LPPL Kabupaten Kapuas, yang merupakan syarat awal dalam proses perizinan radio," ujarnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, menambahkan dengan terbitnya izin stasiun radio yang baru, frekuensi RSPD Kabupaten Kapuas mengalami penyesuaian, yakni berubah menjadi FM 98.1 MHz.
--page
"Dengan terbitnya izin IPP ini, RSPD Kabupaten Kapuas akan segera melakukan sosialisasi mengenai frekuensi baru kepada masyarakat. RSPD Kabupaten Kapuas juga kini bisa didengarkan melalui streaming di https://kip.kapuaskab.go.id," kata Iwan. (DODI/R)









