SEMARANG –
**Borneonews - Jepara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, yang terletak di Jawa Tengah, memberikan informasi penting bagi masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka diingatkan agar mempersiapkan surat undangan pemungutan suara serta KTP elektronik atau KTP digital saat mengunjungi tempat pemungutan suara (TPS). Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menyatakan bahwa apabila pemilih tidak membawa fisik KTP elektronik, mereka masih dapat menggunakan KTP digital sebagai pengganti. Penting untuk diingat bahwa surat undangan tersebut harus dibawa dan ditunjukkan bersamaan dengan identitas diri kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat yang memiliki perangkat gawai dianjurkan untuk mengaktifkan KTP digital mereka. Dengan cara ini, jika mereka lupa membawa KTP fisik, KTP digital dapat digunakan sebagai alternatif. Dalam hal pemilih mengalami masalah dengan fisik KTP pada hari pencoblosan, mereka diperbolehkan membawa surat undangan serta fotokopi kartu keluarga untuk tetap melaksanakan hak pilih mereka. Diharapkan, berkat kemudahan tersebut, partisipasi pemilih akan meningkat. KPU juga bekerja sama dengan beberapa instansi untuk melakukan sosialisasi mengenai Pilkada 2024, dengan harapan tingkat partisipasi pemilih akan lebih tinggi dibandingkan Pemilu sebelumnya yang mencapai 85 persen. Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik, terutama di daerah-daerah terpencil yang warganya belum melakukan perekaman. Pemilih pemula, yang diperkirakan berjumlah 11.208 orang, juga menjadi fokus sekaligus prioritas untuk segera terekam. Bagi mereka yang telah berumur 17 tahun pada waktu Pemilu 27 November 2024, pemilih pemula tersebut dapat mengambil fisik KTP elektronik di lokasi perekaman yang telah ditentukan sebelumnya. Begitu pula, Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal dalam aktivasi KTP digital. Disdukcapil Kabupaten Jepara juga menawarkan layanan aktivasi KTP digital melalui video call WhatsApp. Dengan cara ini, pelayanan dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Jepara yang ingin melakukan aktivasi KTP digital mereka. Ada belasan nomor yang bisa dihubungi untuk keperluan ini, termasuk operator di tingkat kecamatan yang menyediakan 16 nomor layanan. Nomor-nomor yang tersedia meliputi 08112600335, 08112600393, dan 081228509549. ANTARA