PALU –
**Borneonews - Sigi**, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu telah memberikan bantuan kepada sekitar 40 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu mereka memperoleh sertifikasi produk halal dari pemerintah. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha serta memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam proses percepatan sertifikasi produk halal. Kegiatan sosialisasi terkait sertifikasi halal ini berlangsung pada hari Rabu kemarin. Sahran menjelaskan bahwa UIN Datokarama merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama yang telah menerima izin untuk melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi produk halal. Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui Datokarama Halal Center, yang merupakan unit struktural di UIN yang berada di bawah LP2M. Menurut data dari Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama, sejak Januari hingga Agustus 2024, perguruan tinggi ini telah memberikan pendampingan kepada sebanyak 1.830 produk dari UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal yang telah disetujui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sahran menyampaikan bahwa setelah UIN Datokarama diberikan kewenangan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan sertifikasi produk halal, Datokarama Halal Center telah aktif dalam melaksanakan pendampingan bagi UMKM dan IKM, dengan berkolaborasi bersama Kementerian Agama dan mitra terkait lainnya. Ia menekankan bahwa sertifikasi produk halal merupakan salah satu program prioritas pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMKM/IKM. Di sisi lain, Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama, Siti Rabiatul Adawiyah, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pendampingan sertifikasi, UIN terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas auditor, pendamping, serta para pelaku usaha. Langkah ini juga bertujuan untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, termasuk dalam hal pendampingan proses sertifikasi produk halal. Sahran menekankan, "Selain memberi dukungan kepada produk UMKM, kami juga memiliki kewajiban untuk memperkuat pendampingan dalam proses sertifikasi produk halal." ANTARA