PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Palembang. Penetapan ini menyusul laporan yang diterima dari pihak korban, yang berusia 17 tahun dan merupakan mahasiswa di salah satu universitas di kota tersebut. Kombes M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Laporan polisi mengenai kejadian ini, yang terdaftar dengan nomor LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel, diajukan pada tanggal 26 Agustus 2024, yang memicu langkah hukum dari kepolisian. Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi tersangka, yang dikenal dengan inisial KR, adalah dengan menghubungi korban melalui aplikasi *WhatsApp* secara intensif. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengungkapkan niatnya untuk mengunjungi kos korban dengan dalih ingin memberikan dukungan dan nasihat. Tersangka berusaha menanamkan rasa nyaman kepada korban dengan mengatakan, "Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus-bagus di kota orang, orang tuamu capek cari duit. Kalau ada masalah di kampus, bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu." Setelah tiba di tempat kos, tersangka langsung masuk dan duduk di kasur bersama korban. Ia kemudian mulai mengajak korban berbincang sambil memberikan nasihat. Namun, situasi tersebut beralih menjadi momen yang tidak diinginkan, ketika tersangka mulai menciumi korban, dimulai dari kening, kedua mata, pipi, hingga bibir. Ketika tersangka mencoba mencium bibir korban, korban segera menarik kepalanya dan menolak dengan kata, "jangan pak." Namun, pelaku merespons bahwa tidak ada yang salah dengan tindakannya. Setelah memberikan penolakan, korban meminta agar tersangka pergi, mengemukakan alasan bahwa ia harus berkuliah keesokan harinya. Namun, pada malam hari tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kembali melakukan pencabulan yang kali ini disaksikan oleh beberapa orang lain. Kejadian ini pun berhasil direkam dalam bentuk video, yang menjadi barang bukti vital dalam kasus ini. Tersangka akhirnya ditangkap oleh masyarakat setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk pakaian milik korban dan sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik yang mengungkapkan tindakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 mengenai perlindungan anak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perubahan yang ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 hingga 15 tahun, serta denda maksimal mencapai lima miliar rupiah. Saat ini, tersangka sedang ditahan di rumah tahanan Polda Sumsel. Proses penyidikan oleh tim unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel masih berlangsung. Kombes M Anwar menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional, serta berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara ini dan mengajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum. ANTARA